Imbau Untuk Masyarakat Agar Tidak Melakukan Pembersihan Lahan Dengan Cara Dibakar
yl
![Imbau Untuk Masyarakat Agar Tidak Melakukan Pembersihan Lahan Dengan Cara Dibakar](/files/berita/29062023103550_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yaitu setiap orang dilarang membakar hutan, dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian Karhutla," ucap Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib, di Palangka Raya, Rabu (28/6/2023).
![Imbau Untuk Masyarakat Agar Tidak Melakukan Pembersihan Lahan Dengan Cara Dibakar](/files/berita/29062023103550_1.jpeg)
Toyib juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian Karhutla.
“Apabila ada kejadian Karhutla masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811525442 Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian Karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di Kabupaten/Kota setempat, “ imbuhnya
Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai kejadian Karthutla karena Kalimantan Tengah termasuk daerah rawan terjadinya Karhutla.
“InsyaAllah, kemarau tahun ini dapat kita lewati. Mari kita jaga alam kita, maka alam menjaga kita," tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar